Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
Baca juga: Pejuang Houthi ke Israel: Kembalilah ke Negara Asalmu
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, dikutip Selasa (7/1/2025).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2912 seconds (1#140)