Hind Rajab Foundation (HRF) mengajukan gugatan di pengadilan Thailand terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Thailand. Tentara itu dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, menurut dokumen yang dikeluarkan Departemen Riset Kementerian Urusan Diaspora dan Pemberantasan Anti-Semitisme Israel.
Baca juga: Pejuang Houthi ke Israel: Kembalilah ke Negara Asalmu
Dokumen tersebut menyatakan HRF berada di balik penuntutan tentara Israel yang berpartisipasi dalam perang di Gaza dan menuduh mereka melakukan kejahatan perang. HRF menggunakan jasa firma hukum Thailand yang mengkhususkan diri dalam hukum perang dan hukum humaniter internasional untuk mengadili tentara Israel.
Baca juga: Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
HRF, yang dinamai berdasarkan seorang anak Palestina yang menjadi martir dalam serangan Israel di Jalur Gaza , mengajukan gugatan terhadap seorang tentara Israel yang sedang mengunjungi Brasil pada akhir pekan lalu, tetapi dia berhasil melarikan diri.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8662 seconds (1#140)