Sebanyak 16 bank dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-November 2024. Mayoritas izin yang dicabut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS terindikasi melakukan praktik fraud.
Baca juga: Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Pada semester I-2024, jumlah BPR sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Baca juga: Balas Serangan Misil ATACMS, 91 Rudal Rusia Hujani Ukraina
Terbaru, OJK mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh per 29 November 2024. "Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3970 seconds (1#140)