Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.
Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi, Ojol: Pendapatan Pahit, Pengeluaran Buncit
Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: 5 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Publikasi Riset Nature Index
Ogi menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3403 seconds (1#140)