Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menjelaskan, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Selengkapnya simak pada infografis.
(rei)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari