Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:00 WIB
A
A
A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >Setelah dikebut lewat 64 kaIi rapat selama lima bulan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (
RUU Ciptaker ) kemarin disahkan. Kehadiran undang-undang (UU) baru dengan konsep lintas sektor (omnibus law) ini harus mampu menjawab tantangan bangsa, utamanya bidang ekonomi.
Masyarakat banyak menaruh harapan lahirnya
UU Ciptaker ini akan benar-benar mampu mengoptimalkan 11 klaster yang menjadi target utama. Sebelas klaster itu adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan perlindungan UMKM dan perkoperasian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek strategis nasional, serta kawasan ekonomi khusus.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MULAI HARI INI, TARIF TES SWAB PALING MAHAL RP900.000 PANDEMI COVID-19 ANCAM KESEHATAN 25 JUTA ANAK INDONESIA ------------------------------------------------------------
Harapan besar itu tak berlebihan. Apalagi, dalam perjalanannya, RUU sapu jagat ini juga memicu polemik yang kencang dari berbagai kalangan. Bahkan hingga detik akhir saat
disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sore kemarin. Simak infografis.
(vid)