Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menerangkan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan. Ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari