Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipercepat Menjadi 28 Februari
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024 ," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022). 17 parpol ini lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Baca juga: 10 Tuntutan Zelensky untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina
Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.1451 seconds (1#140)