Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA ) untuk rumah tangga dan menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi. Daya listrik subsidi yang tadinya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari