Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat . Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas. Berikut fakta tiket pesawat direstui untuk naik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan tanggapan terkait imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.