Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat . Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas. Berikut fakta tiket pesawat direstui untuk naik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan tanggapan terkait imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Fakta lainnya simak di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari