Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal . Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan. (Baca juga:Gubernur Anies Ambil Rem Darurat, RI Siap-siap Resesi Hingga Akhir 2020)
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
SEMUA KEGIATAN KEMBALI DIKERJAKAN DI RUMAH, DKI REM DARURAT PSBB TRANSISI
59 NEGARA MELARANG WNI MASUK, CITRA INDONESIA AKAN NEGATIF
------------------------------------------------------------
"Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Dia menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat penting. Ketika rem darurat diinjak, maka sebelum penerapan PSBB , bansos harus digenjot.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2423 seconds (1#140)