Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Diterbitkan Kemenhub
Senin, 11 Juli 2022 - 13:18 WIB
A
A
A
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk
pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. "SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/7/2022).
Baca juga.
Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid Untuk perjalanan dalam negeri,
Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE No. 68 transportasi laut, SE No. 70 transportasi udara, SE No. 72 perkeretaapian, SE No. 73 transportasi darat.
Baca juga.
Howitzer Msta-S, Mesin Pembunuh Rusia yang Ditakuti Ukraina Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (
PPDN ) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
(son)