Sebanyak 75 partai politik ( parpol ) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 75 parpol yang telah berbadan hukum itu sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilu 2024.
Baca juga: Amerika Serikat Ingin Pensiunkan 33 Jet Siluman F-22 Raptor
Sebanyak 75 parpol yang telah berbadan hukum itu termuat dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-AH.11.04.09. Surat itu berisikan penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum.
Baca juga: Kekejaman Joseph Stalin, Jutaan Tewas Selama Berkuasa
Surat itu ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan KPU pada 4 Januari 2022. KPU meminta kepada Kemenkumham soal data-data terkait warga binaan pemasyarakatan dan data partai politik yang telah berbadan hukum. Data itu bertujuan untuk seleksi Pemilu 2024.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3076 seconds (1#140)