Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dari 13-20 September 2021 mendatang.
Kendati demikian, sejumlah pelonggaran atau penyesuaian kembali dilakukan, salah satunya terkait pembukaan pusat hiburan bioskop dengan pembatasan kapasitas penonton maksimum 50% dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:----------------------------------------
INI 3 ATURAN YANG DILONGGARKAN SELAMA PERPANJANGAN PPKM
TEMPAT-TEMPAT YANG MEWAJIBKAN BAWA KARTU VAKSINASI DI JAKARTA
"Ada beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan di minggu ini antara lain pembukaan bioskop dengan maksimal (kapasitas) 50% dengan menggunakaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan dan hanya kategori hijau," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan, melalui konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3052 seconds (1#24)