Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
"Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin, " ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
SURAT VAKSIN JADI SYARAT UNTUK AKTIVITAS WARGA DI RANAH PUBLIK
BEGINI CARA DAFTAR VAKSIN COVID-19 ONLINE LEWAT PONSEL
Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. "Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2156 seconds (1#140)