PT KAI Commuter akan mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada Rabu 8 September 2021. Kebijakan ini berdasarkan surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
BACA JUGA:----------------------------------------
PPKM DIPERPANJANG, GANJIL GENAP DI JAKARTA TETAP BERLAKU
11 DAERAH MASIH HARUS MENJALANKAN PPKM LEVEL 4 DI JAWA-BALI
Meski demikian, sambungnya, KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3132 seconds (1#140)