Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta hingga 13 September 2021. Kebijakan itu mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 3 di aglomerasi Jabodetabek. Oleh sebab itu, maka pembatasan mobilitas, baik dengan metode ganjil genap kita tambah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta Selasa (7/9/2021).
BACA JUGA:----------------------------------------
PENYEKATAN PPKM DITIADAKAN, DIGANTI DENGAN SISTEM GANJIL GENAP
SEMAKIN LONGGAR, BEGINI ATURAN MAL DI WILAYAH PPKM LEVEL 3
Diketahui bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7089 seconds (1#140)