Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali seminggu mendatang. Di dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 itu masih ada 11 daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4 pekan ini.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
BACA JUGA : ----------------------------------------
PPKM DIPERPANJANG, GANJIL GENAP DI JAKARTA TETAP BERLAKU
HARGA TES PCR TURUN, JUMLAH PENUMPANG PESAWAT NAIK
Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2297 seconds (1#140)