Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemohon untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman bagi masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya. Adapun keringanan itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun tersebut dikutip, Rabu (25/8/2021).
BACA JUGA:----------------------------------------
PENYEKATAN PPKM DITIADAKAN, DIGANTI DENGAN SISTEM GANJIL GENAP
SIAPKAN APLIKASI, PERPANJANGAN SIM A DAN C BISA ONLINE
Kemudian, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru. "Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3821 seconds (1#140)