Kemendagri Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:00 WIB
click to zoom

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) yang tidak merespons pelayanan online. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencopotan Kepala Disdukcapil.

"Saya tegur dan saya minta digantikan kepala dinasnya," katanya saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).

BACA JUGA :

KEMISKINAN DI TENGAH RESESI DAN GELOMBANG PHK BANYANGI KONDISI EKONOMI INDONESIA

BANYAK JADI KORBAN, AWASJEBAKAN PINJAMN ONLINE ILEGAL

Zudan Arif menekankan sanksi ini setelah ada temuan beberapa daerah yang tidak meresponspermintaan layanan online. Dia mengaku telah menurunkan tim untuk turun ke kabupaten/kota di 34 provinsi. Tim tersebut diminta untuk menyamar sebagai warga yang meminta layanan administrasi kependudukan. Simak selengkapnya di infografis.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!