“Untuk para pendatang baru ke Jakarta, kami sampai saat ini belum ada kebijakan untuk operasi yustisi,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan dikutip Kamis (27/4/2023). Budi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pendataan bagi para pendatang baru di Jakarta.
Pendataan dilakukan terhadap dua tipe pendatang, yakni pendatang yang ingin menetap dan tidak menetap. “Pendataan akan dilakukan selama satu bulan. Kita akan melibatkan RT dan RW," katanya. Selengkapnya lihat di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari