Keluar-Masuk Jawa dan Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:00 WIB
Pemerintah merilis aturan soal PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan ini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
BACA JUGA :
TEMPAT-TEMPAT YANG MEWAJIBKAN BAWA KARTU VAKSINASI DI JAKARTA
PERATURAN PELONGGARAN PUSAT PERBELANJAAN SELAMA PPKM LEVEL 4
Serta, menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Simak Infografis
Dalam aturan ini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
BACA JUGA :
TEMPAT-TEMPAT YANG MEWAJIBKAN BAWA KARTU VAKSINASI DI JAKARTA
PERATURAN PELONGGARAN PUSAT PERBELANJAAN SELAMA PPKM LEVEL 4
Serta, menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Simak Infografis
(mad)