Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut.
Baca juga: Simak, Ini Waktu dan Jadwal Lengkap UTBK SBMPTN 2022
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021. Di mana, di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Baca juga: KIP Kuliah Bantu Siswa Tak Mampu Lanjut ke Perguruan Tinggi
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2. Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4811 seconds (1#24)