Surat Vaksin Jadi Syarat untuk Aktivitas Warga di Ranah Publik

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Banyak negara sudah mewajibkan surat keterangan vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas warganya di ranah publik. Langkah ini tentu sebagai upaya menggiring warga agar melakukan vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok.

Namun, di sisi lain muncul tudingan kebijkan ini mengabaikan etika publik karena membatasi aktivitas warga yang belum divaksin dan tidak memiliki surat kesehatan. Beberapa negara yang me­la­kukan kebijakan tersebut antara lain Pran­cis, Italia, Amerika Serikat, dan lain­nya.

BACA JUGA :

BERIKUT ATURAN LENGKAP PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4

SIKAP MENYANGKAL COVID JADI HAMBATAN ATASI PANDEMI DI INDONESIA

Di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta me­mu­tuskan mengambil langkah se­ru­pa. De­ngan kebijakan ini, masyarakat ha­rus me­miliki Health Pass atau surat ke­terangan kesehatan yang menunjukkan seseorang sudah divaksin sehingga bisa melakukan aktivitas di luar rumah de­ngan bebas. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!