Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:00 WIB
click to zoom

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

“Pada masa PPKM level 4 , industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).

BACA JUGA :

SIMAK ATURAN BARU CALON PENUMPANG PESAWAT SELAMA PPKM DARURAT PPKM LEVEL 4 BERLANJUT, PEDAGANG PASAR MINTA KELONGGARAN Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!