Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.
“Pada masa PPKM level 4 , industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA :
SIMAK ATURAN BARU CALON PENUMPANG PESAWAT SELAMA PPKM DARURAT PPKM LEVEL 4 BERLANJUT, PEDAGANG PASAR MINTA KELONGGARAN Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.