"Inmendagri yang telah terbit 2-3 bulan ini tidak melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan sehingga banyak aturan yang kurang relevan dengan iklim industri pernikahan ," ujar koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Suprafto dalam jumpa pers, dikutip Minggu (26/9/2021).
Sebagai informasi, dalam Inmendagri disebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 50 undangan untuk PPKM level 2. Selain itu, penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari