Seiring makin terkendalinya penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah kembali melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat permainan anak di mall akan diperbolehkan dibuka.
"Tempat permainan anak di mall atau pusat-pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2," katanya, Senin (18/10/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
PPKM DIPERPANJANG, BIOSKOP BOLEH BUKA DI WILAYAH LEVEL 3 DAN 2
16 PLATFORM TERINTEGRASI PEDULILINDUNGI DIRESMIKAN MENKES
Namun, dalam pengoperasiannya, Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing. "Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," tegasnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3890 seconds (1#140)