Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Swipe layar untuk melihat slide berikutnya >>

Sepak terjang para tersangka korupsi mengelabui hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya bantuan dari aparat penegak hukum sendiri. Ini sekali lagi terbukti dalam kisah melenggangnya Djoko Sugiarto Tjandra di Indonesia. Meski berstatus buron, terpidana kasuscessie(hak tagih) Bank Bali senilai Rp546 miliar itu sangat lincah bermanuver. Ia begitu bebas menerobos pintu imigrasi, lantas mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 8 Juni silam.

Semua orang terperangah. Masyarakat awam, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, petinggi Kejaksaan Agung, hanya bisa geleng-geleng kepala, setengah tak percaya dengan mudahnya dikelabui oleh seorang lelaki renta berusia 70 tahun .

BACA JUGA :

POLRI TETAPKAN 69 PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN

KEMBALI BERULAH, POLISI GEREBEK MARKAS KELOMPOK JOHN KEI

Seharusnya setelah kemunculan sang taipan pemilik Grup Mulia di PN Jakarta Selatan , aparat keamanan bisa dengan mudah menciduknya. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/2012, ia harus hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni. Namun dengan alasan sakit, ia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli. Nah, logikanya ia dengan mudah dijemput petugas di rumahnya, sesuai KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I nomer 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Simak selengkapnya di infografis.
(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!