Polri Tetapkan 69 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 17:30 WIB
A
A
A
Sepanjang Januari hingga Juni 2020,Bareskrim Polri telah menetapkan
69 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari sejumlah wilayah.
Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, sebanyak 64 kasus Karhutla masuk dalam laporan polisi, salah satu diantaranya merupakan laporan polisi terhadap korporasi. “Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang. Untuk korporasi sendiri belum ada yang ditetapkan tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
-----------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KEMBALI BERULAH, POLISI GEREBEK MARKAS KELOMPOK JOHN KEI HOEGENG, POLISI YANG DISEBUT GUS DUR TIDAK MEMPAN DISOGOK -----------------------------------------------------------
Awi merinci, dari total 64 laporan polisi, satu kasus berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus sudah masuk kepada tahap penyidikan, dengan perincian 9 kasus telah masuk tahap 1. Selain yang masih berproses,Polri juga telah menyelesaikan
43 kasus Karhutla dimana 2 kasus telah dinyatakan lengkapberkasnya dan 41 lainya telah masuk kepada tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan. Simak selengkapnya di Infografis
(bay)