Beroperasi di Jakarta, Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP  

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.

BACA JUGA:

11 STARTUP BERI LAYANAN TELEMEDICINE GRATIS PASIEN ISOMAN JAKARTA

TAK PERCAYA COVID, DOKTER LOUIS OWIEN DITANGKAP POLISI

" Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dikutip pada Selasa (13/7/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!