Berikut Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Aturan teknis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

BACA JUGA :

KEMENKES BAGIKAN PANDUAN ISOLASI DAN KARANTINA MANDIRI DI RUMAH

DAFTAR LENGKAP LOKASI VAKSINASI TANPA ATURAN DOMISILI KTP

Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama , hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!