Dipenjara 2 Tahun Jika Menghina Lembaga Negara Lewat Medsos
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:00 WIB
Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf yang beredar, hukuman bagi orang yang lembaga negara diatur.
BACA JUGA:
JENIS-JENIS INFLUENCER
MUI KELUARKAN FATWA BUZZER
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX terhadap Kekuasaan Umum dan Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Selengkapnya lihat di infografis.
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!