Dipenjara 2 Tahun Jika Menghina Lembaga Negara Lewat Medsos
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:00 WIB
Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf yang beredar, hukuman bagi orang yang lembaga negara diatur.
BACA JUGA:
JENIS-JENIS INFLUENCER
MUI KELUARKAN FATWA BUZZER
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX terhadap Kekuasaan Umum dan Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Selengkapnya lihat di infografis.
(rei)