Dipenjara 2 Tahun Jika Menghina Lembaga Negara Lewat Medsos

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:00 WIB
click to zoom

Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf yang beredar, hukuman bagi orang yang lembaga negara diatur.

BACA JUGA:

JENIS-JENIS INFLUENCER

MUI KELUARKAN FATWA BUZZER

Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX terhadap Kekuasaan Umum dan Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Selengkapnya lihat di infografis.

(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!