ICW: Singkirkan Novel Baswedan Cs, Menghambat Penanganan Kasus  

Rabu, 12 Mei 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga penonaktifan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar.

Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka di antaranya adalah Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah.

BACA JUGA:

BUPATI NGANJUK TERJARING OTT KPK, INI HARTA KEKAYAANNYA

RESPON RESMI PNG SOAL BATALION SEPIK SIAP PERANG DENGAN INDONESIA

"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (12/5/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!