Anies Baswedan Hukum 239 ASN Tidak Jalankan Instruksi

Senin, 10 Mei 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Sebanyak 239 ASN DKI Jakarta dihukum apel tengah hari , Senin (10/5/2021). Mereka dijemur lantaran tidak mengindahkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka 17 Jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun mereka malah tidak mendaftar.

"Kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

BACA JUGA:

VIRAL UANG PECAHAN 1.0, PERURI: BUKAN ALAT PEMBAYARAN SAH

TEMPAT WISATA JAKARTA DIBUKA SAAT LIBUR LEBARAN, INI ATURANNYA

Entah apa yang membuat para 239 ASN itu tidak mendaftar untuk seleksi jabatan eselon II. Akhirnya, layaknya murid sekolah yang nakal, para ASN itu dijemur di terik matahari. "Diminta semua yang memenuhi syarat untuk mendaftar, nah ini 239 tidak mendaftar," kata Maria.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!