Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat wisata/rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , dimana kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen.
Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.
----------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
MUDIK DILARANG, INI JENIS KENDARAAN YANG MASIH BOLEH MELINTAS
MUDIK LOKAL DILARANG, BODETABEK TAK BISA DIKUNJUNGI WARGA JAKARTA
----------------------------------------------------------------------
Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal . Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2884 seconds (1#140)