Kriteria Warga yang Bisa Mendapatkan SIKM DKI Jakarta

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:00 WIB
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali SIKM atau surat izin keluar masuk Jakarta guna membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik. Periode SIKM ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini bukan yang pertama sebelumnya pada tahun lalu Pemprov DKI memberlakukan hal serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA :

KA BANDARA SOETTA DAN KUALANAMU TIDAK BEROPERASI SEMENTARA

MENDARAT DI SOETTA, 9 PROSEDUR WAJIB PENUMPANG DARI LUAR NEGERI

"Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 , pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Senin (3/5/2021).
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!