Mendarat di Soetta, 9 Prosedur Wajib Penumpang dari Luar Negeri
Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:00 WIB
A
A
A
Satgas Udara Penanganan Covid-19 memperketat proses kedatangan
warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di
Bandara Soekarno-Hatta (Seotta) datang dari perjalanan luar negeri.
Prosedur baru ini diterapkan usai lolosnya
WNA asal India tanpa karantina. Dalam prosedur ini, ada sembilan check point yang harus dilalui penumpang internasional. Sehingga, diharapkan peristiwa lolosnya WNA dari wajib karantina tidak terjadi lagi.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PENAMPAKAN BANDAR RATUSAN RIBU PIL KOPLO JARINGAN LAPAS MADIUN LANGKAH PEMERINTAH CEGAH MASUKNYA VARIAN MUTASI COVID-19 ------------------------------------------------------------
Komandan Satgas Udara Penanganan
COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk proses menuju lokasi karantina.
Simak infografis
(mad)