“PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung penerapan peraturan pemerintah tentang Larangan Mudik 2021 ,” ungkap Anggoro Triwibowo selaku Plt Direktur Utama PT Railink di Jakarta (3/5/2021).
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari