Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dapat THR
Senin, 26 April 2021 - 11:00 WIB
Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dapat THR . Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya) maupun pekerja kontrak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
BACA JUGA :
MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19 CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker , Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker Jakarta, Minggu (25/4/2021).
Selengkapnya lihat infografis
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
BACA JUGA :
MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19 CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker , Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker Jakarta, Minggu (25/4/2021).
Selengkapnya lihat infografis
(rei)