Jangan Coba-coba Masuk Sudirman-Thamrin Motor Knalpot Bising
Senin, 08 Maret 2021 - 21:00 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jayaakan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotorberknalpot bisingmelintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pekan ini.
"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
BACA JUGA:
KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO RESMI JABAT KABARESKRIM
PAKAR IT UNGKAP SEJUMLAH KELEMAHAN SISTEM TILANG ELEKTRONIK
Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.
(bay)