Mulai 1 Februari Penjual Pulsa & Token Listrik Kena Pajak

Jum'at, 29 Januari 2021 - 19:00 WIB
click to zoom

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik . Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Peraturan tersebut menyebutkan , kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.

Bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

BACA JUGA :

CARA CEK PAJAK KENDARAAN ONLINE DI PULAU JAWA BAYAR PAJAK KEWAJIBAN KONSTITUSI SELURUH WARGA NEGARA

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip SINDOnews melalui laman resmi Kemenkeu , Jumat (29/1/2021).

Selengkapnya lihat di infografis.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!