Membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi pengendara. Pajak yang dibayar rutin tak melebihi tanggal yang ditentukan juga menjadi syarat sebelum kendaraan tersebut digunakan.
Tetapi tak jarang pemilik kendaraan lupa membayar pajak kendaraan , sehingga harus membayar denda keterlambatan ketika membayarnya. Untuk menghindari pembayaran denda, membayar pajak tepat waktu juga harus diperhatikan. Kini, semakin berkembangnya teknologi, cek pajak kendaraan sudah bisa secara daring.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
TIGA FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN MARAK DI TOL CIPALI MENURUT PAKAR 26.000 KENDARAAN LISTRIK AKAN DIHADIRKAN GRAB DI INDONESIA!
------------------------------------------------------------
Caranya relatif mudah. Asal terkoneksi jaringan internet , cek kendaraan daring bisa dilakukan melalui PC, laptop, maupun smartphone. Meski belum merata di seluruh Indonesia, ini langkahnya untuk di wilayah di Pulau Jawa. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4849 seconds (1#140)