Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat tentang efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca juga: Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun," tulis aturan tersebut di bagian 1b, dikutip Selasa (28/1/2025). Adapun Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Baca juga: Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2491 seconds (1#140)