Persoalan Hukum Ponpes Megamendung Harus Diselesaikan Dulu
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDmenegaskan persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang bgt. Bc beritanya, bkn hny judulnya. Sy mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN . Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA:
4 SKEMA SOLUSI SENGKETA LAHAN ANTARA PTPN VIII DAN HABIB RIZIEQ
KASUS PENEMBAKAN 6 LASKAR FPI, MAHFUD MD TAK AKAN BENTUK TGPF
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mempertanyakan statemen Mahfud MD dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren.