Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengusut kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Mahfud, kasus itu akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) . "Tewasnya 6 laskar itu kita akan selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita akan selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU No 26 urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020)
BACA JUGA:
JOKOWI LANTIK ENAM MENTERI BARU KABINET INDONESIA MAJU
GIBRAN TEGAS BANTAH TERLIBAT KORUPSI BANSOS COVID-19
Mahfud pun mendukung penuh apa yang dilakukan Komnas HAM dalam menyelediki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Pihaknya berjanji tidak akan mengintervensi Komnas HAM agar penyelidikan berjalan independen. "Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan memengaruhi, tidak akan intervensi.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2530 seconds (1#24)