Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Sebagai Tersangka

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:00 WIB
click to zoom

TimBareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

BACA JUGA:

FPI BELUM DAPAT PASTIKAN HABIB RIZIEQ PENUHI PANGGILAN POLISI

PBB HAPUS GANJA DARI DAFTAR NARKOBA PALING BERBAHAYA

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tururnya.

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!