HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK

Rabu, 05 Maret 2025 - 14:00 WIB
click to zoom

Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 7 Negara Paling Korup di Dunia versi Tranparency International

Aturan terkait pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun dipermasalahkan. Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial.

Baca juga: Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina

“Oleh karena pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) , dan Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!