Jenis Minuman yang Akan Dilarang RUU Minol Kembali Dibahas

Sabtu, 14 November 2020 - 10:00 WIB
click to zoom
Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol sedang dikaji DPR bersama dengan Pemerintah. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

BACA JUGA :

RUU MINUMAN BERALKOHOL DIANGGAP TAK PERLU, BERKACA DARI NARKOBA

MASA PSBB TRANSISI, PENGUNJUNG MAL BELUM PERNAH SAMPAI 50 PERSEN

Lalu minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Simak di infografis.
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!