Jenis Minuman yang Akan Dilarang RUU Minol Kembali Dibahas
Sabtu, 14 November 2020 - 10:00 WIB
Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol sedang dikaji DPR bersama dengan Pemerintah. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.
BACA JUGA :
RUU MINUMAN BERALKOHOL DIANGGAP TAK PERLU, BERKACA DARI NARKOBA
MASA PSBB TRANSISI, PENGUNJUNG MAL BELUM PERNAH SAMPAI 50 PERSEN
Lalu minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Simak di infografis.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.
BACA JUGA :
RUU MINUMAN BERALKOHOL DIANGGAP TAK PERLU, BERKACA DARI NARKOBA
MASA PSBB TRANSISI, PENGUNJUNG MAL BELUM PERNAH SAMPAI 50 PERSEN
Lalu minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Simak di infografis.
(son)