Tarif PPN Negara-Negara di Asia Tenggara pada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 16:24 WIB
click to zoom

Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai tahun depan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan

Hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,47 Juta Orang

Berdalih merupakan amanat undang-undang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. "Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti beberapa waktu lalu.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!