Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:10 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang PDIP mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024.
Baca juga: Reshuffle di Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang bisa diajak kerja sama politik di Pilgub Jakarta.
Baca juga: 2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Penyebabnya, mayoritas partai telah bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Baca juga: Reshuffle di Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang bisa diajak kerja sama politik di Pilgub Jakarta.
Baca juga: 2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Penyebabnya, mayoritas partai telah bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
(udi)